Wiyadi Center merupakan Persekutuan Dagang Usaha yang bergerak dalam bidang jasa mediator yang menyediakan berbagai kebutuhan, Entertaiment, Desings dan pembuatan Website, serta Lainya

Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Pembuatan Jasa Website dengan berbagai dan model sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anda untuk mempromosikan produk-produk anda, pembuatan website dimulai dari yang sederhana sampai dengan yang mewah serta bisa dikelola anda sendiri atau kami yang mengelolanya.
  2. Pembuatan desing Gambar, Animasi digital gerak, Cover Entertaiment dengan program Photoshop dan lainya yang menjangkau, dengan spesialisasi desing pengalaman bertahun-tahun dibidangnya.
  3. Pelayanan jasa tour / wisata dan adventur di seluruh wilayah Indonesia, menyediakan paket istimewa dan tempat-tempat indah yang tersembunyi serta tempat wisata umum lainya. 
  4. Pelayanan Jasa Hukum dimotori oleh beberapa Advokat yang tergabung dalam Pengacara Indonesia, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainya untuk kepentingan klien, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelayanan Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi (Melayani Perkara di Pengadilan dan di Luar Pengadilan).


KANTOR PENGACARA

Pelayanan Jasa Hukum untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainya untuk kepentingan klien, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana yang seharusnya diberikan, untuk pencari keadilan dengan memberikan arahan untuk penyelesaian masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien, bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya.

Tidak berhenti berjuang untuk memecahkan kepastian penyelesaian hukum bagi pencari keadilan, hal ini merupakan kata yang harus di realisasikan ketika beracara sebagai titipan klien untuk kepercayaanya yang didasarkan atas suatu simpati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginanya. Kemampuan mengidentifikasi hal hal yang dapat menimbulkan resiko dan ancaman terhadap hubungan, membuat segala sesuatu yang berpotensi membuat terjadinya perkara dapat dihindari. Intinya setiap pihak saling memahami dan menghargai kepentingannya dan kepercayaan ini dapat dibangun terus sehingga mencapai puncaknya. Pentingnya kepercayaan adalah untuk tujuan kerjasama yang baik, dan meringankan beban transaksi.

Bagi perkara yang telah mengakibatkan suatu kerugian yang tidak dapat diperbaiki terutama dalam perkara perkara pidana, forum pengadilan adalah pilihan yang sesuai untuk menyelesaikannya. Tetapi bagi perkara yang berkaitan dengan persoalan nilai, perasaan; persepsi, harga diri serta perkara berkaitan dengan hubungan bisnis yang menghendaki hubungan kerja sama yang telah terbina tetap terpelihara dengan baik, Alternative Dispute Resolution (forum damai diluar pengadilan (ADR) adalah forum yang tepat untuk menyelesaikannya.

Pertimbangan dengan baik dan hati-hati apa yang diperkarakan, siapa yang berperkara, bagaimana kronologis terjadinya perkara dan adakah hal yang perlu dikawatirkan terhadap penggunaan cara dan proses tertentu dalam penyelesaiannya. Karena apabila tidak tepatnya cara atau proses yang digunakan dalam penyelesaian perkara itu sendiri dapat menyebabkan sebuah mimpi buruk bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Kami menyelesaikan suatu perkara tidak selalu harus diselesaikan melalui proses ”tindakan hukum” melainkan melalui dialog dan tindakan persuasif. Bagi perkara yang mempunyai solusi hukum, tentunya harus diselesaikan dengan tindakan hukum pula, terlebih bagi perkara yang mempunyai ruang lingkup yang luas, menyangkut kepentingan klien, masyarakat umum dan negara.

Kegiatan kami lebih lanjut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

0 komentar:

 
DESING BY : PANGERAN KRAMAT JATI ~~~ CONTACT PEMBUATAN WEBSITE